Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi meningkatkan status kasus pembangunan gedung padepokan silat dan dana hibah KONI NTB ke tahap penyelidikan. Itu dilakukan setelah mereka menggelar serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Jaksa menduga pembangunan gedung senilai Rp 6,5 miliar dan penggunaan dana hibah Rp 10,5 miliar itu beraroma korupsi.
“Kasus gedung padepokan silat dan dana hibah KONI sudah naik ke penyelidikan,” kata juru bicara Kejati NTB I Made Sutapa, kemarin(09/11).
Sutapa menegaskan, sebelum memutuskan menaikan ke tahap penyelidikan, tim melakukan pengumpulan data dan keterangan terlebih dahulu. Disitu, tim penyelidikan menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Ada dugaan penyimpangan. Tapi kami masih dalami lagi,” akunya.
“Yang jelas ada yang sudah diklarifikasi. Tapi saya belum tahu siapa saja,” jelasnya.
Disinggung mengenai permintaan keterangan terhadap mantan Ketua KONI NTB HMS Kasdiono, Sutapa enggan bicara. Begitu pula saat ditanya kebenaran komite pembangunan gedung padepokan silat dan rekanan telah diklarifikasi.
Sutapa terkesan menghindar dari pertanyaan itu. Ia berkali-kali mengelak membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap pihak tersebut. Padahal, mantan Ketua KONI NTB sudah mengakui pernah dimintai klarifikasi.
“Ingat, saya tidak pernah menyebutkan siapa yang telah diklarifikasi,” cetus dia ketika ditanya pihak yang pernah diklarifikasi tim kejaksaan.
Apakah pihak yang pernah diklarifikasi akan dipanggil lagi? Sutapa mengaku, urusan tersebut ranahnya penyidik.
Dirinya mengaku belum mendapat informasi lebih detail seputar agenda penyelidikan kasus ini.
“Nanti saya tanya sama penyidik dulu. Apa saja langkah mereka selanjutnya,” kata dia.
Gedung padepokan silat yang dibangun di lahan GOR 17 Desember, Turida, Mataram menyerap anggaran Rp 6,5 Miliar. Proyek ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum NTB dan dikerjakan melalui Komite Pembangunan Padepokan Silat. Sementara, pembangunan proyek ini sendiri dipercayakan kepada PT KJU selaku pemenang tender.
Dalam rencana pengerjaan, proyek padepokan silat ini semestinya rampung pada 31 Desember 2011. Namun pengerjaannya molor hingga Mei 2012. Sementara, dalam penggunaan hibah itu kejaksaan mencium ada indikasi penyalahgunaan. Korupsi
Senin, 14 Desember 2015
korupsi